Kemenkum Nilai Penegak Hukum Siap Terapkan KUHP Nasional Secara Maksimal
Jakarta :Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai aparat penegak hukum dinyatakan siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Namun, tantangan terbesar justru datang dari kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana yang kini lebih menekankan keadilan restoratif.
![]() |
| Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan sambutan di Acara Sosialisasi KUHP Baru di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026 |
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan polisi, jaksa, dan hakim telah memiliki kapasitas untuk menjalankan aturan baru tersebut. Persoalannya, menurut Eddy, pola pikir publik masih cenderung memandang hukum pidana sebagai alat pembalasan.
“Secara jujur saya meyakini aparat penegak hukum kita polisi, jaksa, dan hakim—siap melaksanakan KUHP yang baru. Tetapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah masyarakat kita sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan sambutan di Acara Sosialisasi KUHP Baru di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Eddy menjelaskan, KUHP nasional membawa perubahan mendasar dari pendekatan penghukuman menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Artinya, kata Eddy, penegakan hukum tidak lagi semata-mata memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan memperbaiki pelaku.
“Selama ini hukum pidana sering dipahami sebagai balas dendam, ketika ada tindak pidana, yang muncul selalu tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pola pikir seperti ini sudah tidak sejalan dengan semangat KUHP nasional,” ucap Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menyebut masyarakat masih terjebak pada konsep lex talionis atau hukum pembalasan. Padahal, pendekatan restoratif justru membuka ruang penyelesaian perkara di luar penjara.
“Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis. Padahal KUHP yang baru sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Inilah yang harus terus kita sosialisasikan,” ucap Eddy menjelaskan.
Ia juga mengingatkan, tanpa pemahaman publik yang baik, mekanisme restoratif bisa disalahartikan. Penyelesaian perkara di luar persidangan dikhawatirkan memicu kecurigaan adanya praktik suap.
“Saya khawatir kalau suatu perkara ditempuh jalan restoratif, jangan sampai muncul anggapan polisi sudah dibayar atau hakim sudah dibayar. Padahal memang mekanisme itu diperkenalkan di dalam KUHP nasional,” kata Eddy menutup.
Sementara, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra menambahkan bahwa KUHP nasional memiliki posisi strategis sebagai fondasi sistem hukum pidana tanah air. KUHP telah menjadi rujukan bagi ratusan undang-undang pidana lainnya.
“KUHP memiliki posisi sentral karena ada lebih dari 190 undang-undang memuat ketentuan pidana. Oleh karena itu, KUHP menjadi landasan bagi pidana umum maupun pidana khusus,” kata Dhahana Putra.(*)
