Kompolnas Tegaskan Awasi Ketat Penerapan KUHP-KUHAP Baru
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan mengawasi secara ketat proses penahanan yang dilakukan Polri. Pengawasan ini dilakukan di tengah masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pengawasan tersebut merupakan tugas pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.
“Pengawasan fungsional kita memantau dan menilai kinerja Polri. Salah satunya pada data-data penerima keluhan masyarakat yang disampaikan Kompolnas, mayoritas keluhannya pada kinerja penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yusuf dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (8/1/2026)
Ia menjelaskan, mayoritas pengaduan masyarakat yang diterima Kompolnas selama ini berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pemberlakuan aturan pidana baru dinilai memiliki dampak langsung terhadap mekanisme tersebut.
Yusuf menyebut KUHAP baru memberikan tambahan alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Namun, ketentuan tersebut perlu diawasi agar tidak disalahgunakan.
“Ada beberapa ketentuan-ketentuan itu yang bisa berpotensi penyalahgunaan kewenangan, misalnya terkait dengan kewenangan penahanan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan memang harus diawasi,” katanya.
Kompolnas akan bertindak jika menemukan penahanan yang tidak sesuai prosedur. Prosedur tersebut di antaranya meminta penjelasan hingga memberikan rekomendasi.
“Kami konkretnya itu selalu melakukan koordinasi, meminta penjelasan terlebih dahulu. Apabila memang benar ada tindakan yang tidak sesuai SOP, pasti kami memberikan saran-saran dalam bentuk rekomendasi,” ucapnya
Ia menambahkan, Kompolnas juga akan menyampaikan rekomendasi langsung kepada Kapolri apabila pelanggaran berkaitan dengan kebijakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam penyampaiannya Yusuf juga mengungkapkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. “Sepanjang 2025, pengaduan yang masuk ke Kompolnas yang sudah terverifikasi mencapai sekitar 1.291 laporan,” ujarnya.
Pengaduan tersebut mencerminkan harapan masyarakat terhadap pengawasan kepolisian. Kompolnas berkomitmen terus mengawal penegakan hukum di masa transisi aturan baru.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan ini dimulai sejak, Jumat (2/1/2026), dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh jajaran telah menjalankan aturan baru. “Per jam 00.01 seluruh petugas Polri mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan bekerja lebih terukur dan terkoordinasi. Pelaksanaan penegakan hukum diarahkan selaras dengan semangat pembaharuan hukum pidana nasional.(*)
