OJK Kebut Regulasi Khusus bagi Financial Influencer Kripto
Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan regulasi khusus bagi financial influencer (finfluencer), termasuk yang aktif di aset kripto. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada semester pertama 2026.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pengaturan pihak yang memengaruhi pasar sebenarnya telah diatur di sektor pasar modal. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Menurut Friderica, setiap pernyataan yang berpotensi memengaruhi harga saham telah memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, aktivitas finfluencer di luar pasar modal memerlukan pengaturan tersendiri.
Ia menyebut, OJK menilai perlu adanya regulasi khusus untuk finfluencer di sektor aset kripto. Saat ini, penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Untuk di luar pasar modal memang sedang kami siapkan. Proses penyusunan ketentuannya cukup panjang,” ujar Friderica dalam acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan Peraturan OJK harus melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi kajian, diskusi dengan pelaku usaha jasa keuangan, pelaku pasar, serta pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi internal dengan berbagai satuan kerja dan asosiasi. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun komprehensif dan tepat sasaran.
Friderica memastikan seluruh tahapan utama telah dilalui. Ia optimistis regulasi finfluencer, termasuk di sektor kripto, dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini.
Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, menilai keberadaan influencer keuangan perlu mendapat perhatian serius dari regulator. Ia menyebut banyak keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekomendasi keuangan yang menyesatkan.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dialami masyarakat kecil, tetapi juga kelompok menengah. Keluhan tersebut kerap disampaikan warga saat dirinya melakukan kunjungan reses ke daerah.
Ia menilai, influencer keuangan memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik terhadap investasi. Namun, tidak semua pihak yang memberi edukasi keuangan memiliki kompetensi memadai.
Ia mendorong adanya sertifikasi khusus bagi influencer keuangan. Sertifikasi tersebut diharapkan melalui proses pendidikan, uji kelayakan, serta evaluasi kompetensi.
"Melalui pendidikan, kemudian ada ujian, ada uji kelayakan, dan macam-macam. Sehingga influencer yang berhak dan boleh melaksanakan edukasi, literasi di sektor keuangan ini benar-benar orang yang kredibel dan bagus," ujarnya dalam rapat kerja Bersama OJK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Jiddan, dengan mekanisme tersebut, hanya pihak yang kredibel dan memiliki kapasitas yang boleh memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi publik dari informasi keliru.(*)
