Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pamerkan Ferrari hingga Harley, PN Jakarta Pusat Cek Barang Bukti Mewah Kasus TPPU Marcella Santoso

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan sejumlah aset mewah berupa satu unit mobil Ferrari, dua motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda mewah. Barang-barang bukti dengan nilai fantastis tersebut dihadirkan langsung dalam persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto.

Pamerkan Ferrari hingga Harley, PN Jakarta Pusat Cek Barang Bukti Mewah Kasus TPPU Marcella Santoso

Deretan aset mewah tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekirannya pukul 11.54 WIB dengan diangkut menggunakan dua truk towing. Saat tiba di area pengadilan, seluruh kendaraan tersebut masih dalam kondisi tertutup kain penutup.

Lbih lanjut, seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan keluar menuju halaman kantor untuk melihat dan melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti tersebut.

Dalam proses pengecekan fisik tersebut, jaksa terlihat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang hadir di lokasi. Mereka secara bergantian mendatangi masing-masing barang bukti yang terparkir terpisah untuk mencocokkan fakta persidangan dengan kondisi fisik aset.

"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa kehadiran fisik barang bukti ini merupakan prosedur resmi yang harus dilakukan dalam proses peradilan atas perintah langsung dari majelis hakim.

"Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil," sambungnya.

Sebagai informasi, advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Dugaan pencucian uang ini juga melibatkan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan aliran dana dan upaya perubahan bentuk harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, M Syafei, serta biaya legal (legal fee) sebesar Rp24,5 miliar tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk memengaruhi hakim agar perkara korupsi korporasi minyak goreng diputus dengan putusan lepas atau onslag.(*)

Hide Ads Show Ads