Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri Akan Diperpanjang
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ini karena keterangannya dinilai sangat penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan dilakukan agar Fuad dapat memenuhi seluruh kebutuhan penyidikan. Hal ini akan sangat dimungkinkan jika dia tetap berada di Indonesia.
Menurut dia, pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri adalah mereka yang keberadaannya masih dibutuhkan di dalam negeri. "Sehingga proses pemeriksaan dan pemanggilan dapat berjalan efektif," katanya, Rabu 28 Januari 2026.
Budi juga menanggapi pernyataan Fuad terkait kuota haji tambahan untuk Maktour pada 2024. Menurut dia, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Itu masih masuk materi penyidikan karena sangat detail," ucapnya. Budi berjanji akan membuka semuanya nanti pada saat persidangan.
Sehingga masyarakat dapat melihat secara transparan konstruksi perkara tersebut. "Termasuk jumlah kuota yang dikelola masing-masing travel," ujarnya.
Usai diperiksa pada Senin 26 Januari 2026, Fuad menyatakan penentuan kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. "Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya, hanya disuruh mengisi (kuota tambahan) dan kami penuhi," ujarnya.
Fuad mengklaim Maktour hanya memperoleh kuota haji khusus di bawah 300 jemaah, tepatnya 276 Jemaah, pada 2024. Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Pemeriksaan terhadap Fuad juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Budi.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.(*)
