Sidang Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Digelar di PN Bandung
Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menggelar sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Sidang digelar terbuka untuk umum di ruang utama PN Bandung.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Agus Kama Arudin. Pada agenda perdana, sidang masih bersifat administratif, yakni memeriksa kelengkapan permohonan serta identitas para pihak yang berperkara.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tidak hadir dalam sidang perdana dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara pihak Kejari Bandung, sebagai termohon, menghadirkan tim jaksa untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Ada tujuh poin permohonan yang kami nilai mengandung pelanggaran prosedur oleh Kejari Bandung. Salah satunya adalah proses penggeledahan yang dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kehadiran penghuni sah rumah dinas,” ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Erwin, Sabtu (10/01/2026).
Selain itu, kuasa hukum Erwin juga mempersoalkan penyitaan alat bukti yang dilakukan tanpa memperlihatkan izin resmi dari pengadilan.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Senin mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.(*)
