Yusril: Kehilangan Status Kewarganegaraan Tidak Terjadi secara Otomatis
Jakarta : Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara negara asing tetap berstatus WNI sebelum ada pencabutan resmi. Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Senin 26 Januari 2026.
![]() |
| Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat diwawancarai di kantornya |
Meski begitu, pemerintah akan menelusurinya secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian terkait serta perwakilan Indonesia di luar negeri. "Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meski norma hukumnya sudah diatur dalam undang-undang," katanya.
Yusril lalu merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di sana disebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun, menurut Yusril, aturan tersebut harus melalui proses administratif resmi. "Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status kewarganegaraan," ujarnya.
Menko menambahkan pencabutan kewarganegaraan harus mengikuti mekanisme hukum rinci sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah. Menurut dia, hal itu baru sah setelah ada keputusan menteri dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"Sejak diumumkan di Berita Negara, barulah akibat hukumnya berlaku," ujarnya. "Sebelum itu, yang bersangkutan secara hukum tetap WNI."
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menegaskan WNI yang bergabung dengan tentara asing akan kehilangan status kewarganegaraannya. Hal tersebut berlaku otomatis jika dilakukan secara ilegal atau tanpa melalui proses resmi ke pemerintah.
"Kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujarnya. Menurut Menkum, hal ini berlaku bagi aparat keamanan maupun warga negara biasa.(*)
