Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

8 Negara Muslim Kecam 'Aneksasi Ilegal' Israel

Gaza : Upaya perluasan kedaulatan di Tepi Barat picu ketegangan internasional.

Gelombang kecaman internasional menghantam Israel setelah kabinet keamanannya menyetujui serangkaian tindakan kontroversial yang memperluas kontrol atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. 
Tentara Israel mengarahkan senjata mereka ke arah kamera di Hebron, wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel, 7 Februari 2026 [Foto: Al Jazeera/Mussa Qawasma]

Delapan negara mayoritas Muslim secara kolektif menyebut langkah tersebut sebagai upaya "aneksasi ilegal" yang mengancam stabilitas kawasan.

Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab merilis pernyataan bersama pada hari Senin 9 Februari 2026 melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Mereka mengutuk keras kebijakan baru yang mempermudah pemukim Israel untuk membeli tanah di wilayah Palestina tersebut.

Menghapus Gagasan Negara Palestina

Kebijakan ini mencakup perubahan prosedur keamanan dan hak milik, termasuk pembukaan pendaftaran tanah yang sebelumnya bersifat rahasia kepada publik. 

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, menyatakan secara terbuka bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat kendali Israel di wilayah tersebut.

"Langkah ini bertujuan untuk memperdalam akar kita di seluruh wilayah Tanah Israel dan mengubur ide tentang negara Palestina," ujar Smotrich sebagaimana dikutip dari laporan media lokal.

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, bereaksi keras dengan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto. Ia menyerukan intervensi mendesak dari Presiden AS Donald Trump dan Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Realitas Hukum yang Berbahaya

Koresponden internasional mencatat bahwa aturan baru ini memungkinkan otoritas Israel mengelola situs-situs keagamaan dan meningkatkan pengawasan di area yang sebelumnya dikelola oleh Otoritas Palestina (PA). Bagi warga Palestina, ini adalah ancaman paling nyata sejak pendudukan tahun 1967.

Dalam pernyataan bersamanya, kedelapan negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas.

"Israel sedang mencoba menerapkan 'realitas hukum dan administratif baru' yang mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina," tulis pernyataan tersebut. Mereka juga menyerukan dunia untuk "memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya ini."

Situasi yang Kian Memanas

Uni Eropa turut bergabung dalam kecaman tersebut, menyebutnya sebagai "langkah lain ke arah yang salah." Saat ini, lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat—permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Kondisi di lapangan semakin sulit bagi 3,3 juta warga Palestina yang tinggal di sana. Menurut data PBB, kekerasan oleh pemukim telah meningkat tajam sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023. 

Pada Januari saja, tercatat 694 warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat pelecehan dan kekerasan sistematik.(*)

Hide Ads Show Ads