BPOM Tegaskan Gas Tertawa Viral Tak Berizin
Bogor : Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan gas tertawa atau dinitrogen oksida (N2O) yang belakangan viral di masyarakat tidak memiliki izin edar dan termasuk produk ilegal. BPOM mengingatkan penggunaan gas tersebut tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O) memiliki peruntukan yang jelas dan diatur ketat dalam regulasi. Penggunaan gas ini tidak dibenarkan jika dilakukan di luar konteks yang telah ditetapkan.
Jeffeta menjelaskan, N2O hanya diperbolehkan untuk dua kepentingan utama, yakni medis dan pangan. Untuk keperluan medis, N2O digunakan sebagai gas anestesi dan hanya boleh dipakai di fasilitas kesehatan dengan pengawasan tenaga medis profesional.
“N2O dalam konteks medis digunakan sebagai anestesi dan harus dikombinasikan dengan oksigen, karena jika digunakan sendiri dapat menyebabkan hipoksia yang berbahaya,” ujar Jeffeta Pradeko Putra.
Selain medis, N2O juga diperbolehkan dalam sektor pangan, khususnya sebagai gas pengembang pada produk whipped cream. Penggunaan ini diakui secara internasional dan mengacu pada standar pangan dunia.
“Di Indonesia, penggunaan N2O untuk pangan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 dengan batas penggunaan sesuai prinsip quantum satis atau secukupnya,” katanya.
Namun demikian, BPOM menemukan adanya peredaran produk gas tertawa yang tidak terdaftar dan viral di masyarakat. Menurut Jeffeta, produk yang tidak memiliki izin edar tersebut masuk kategori ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Produk yang beredar dan viral saat ini sudah kami pastikan tidak terdaftar, sehingga statusnya ilegal dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.
BPOM juga menyoroti indikasi penyalahgunaan gas tertawa sebagai pengganti narkoba, terutama di kalangan anak muda. Penyalahgunaan N2O tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan risiko kesehatan serius hingga kerusakan permanen.(*)


