Kejari Sumedang Geledah Bakesbangpol, Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran 2024-2025
Sumedang ; Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penggeledahan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran tahun 2024-2025.
![]() |
| Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dengan fokus pada pencarian dan pengamanan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol. |
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dengan fokus pada pencarian dan pengamanan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa penggeledahan ini murni untuk kepentingan penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti.
“Fokus kami hari ini adalah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Ini merupakan prosedur wajar dalam proses penyidikan,” ujar Fawzal dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan ratusan dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut. Selain itu, belasan orang dari internal Bakesbangpol dan pihak-pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan untuk mendukung penyelidikan.
“Yang diperiksa sekitar belasan orang, dari pihak Kesbangpol dan pihak terkait lainnya,” tambah Fawzal.
Meski penggeledahan telah selesai, hingga kini Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka. Penyidik juga masih menelusuri potensi kerugian negara yang diduga timbul dari dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Jumlah dokumen yang diamankan mungkin sampai ratusan. Untuk kerugian negara belum, masih dalam pendalaman. Salah satu tujuan penggeledahan ini juga untuk mencari kisaran nilai kerugian,” jelas Fawzal.
Kejari Sumedang belum membeberkan rinci terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung. Penyidikan dipastikan akan terus berlanjut seiring analisis dokumen dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Sumedang dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran dan memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di tingkat daerah.(*)


