KPK Tetapkan Ketua PN Depok Tersangka Suap
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep digedung Merah Putih KPK, Jumat 6 Februari 2026.
KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Serta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Antara PT Karabha Digdaya—perusahaan di lingkungan Kementerian Keuangan—dengan masyarakat.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilakukan karena adanya upaya peninjauan kembali dari pihak masyarakat. Dalam perkembangannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta jurusita bertindak sebagai penghubung satu pintu dengan pihak perusahaan.
Melalui perantara tersebut, diduga disepakati permintaan fee untuk percepatan eksekusi lahan. “Permintaan awal sebesar Rp1 miliar, kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.
Uang tersebut diduga diserahkan pada Februari 2026 dan bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif perusahaan konsultan. Dalam peristiwa tersebut, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) dan mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi di Depok.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus tas ransel hitam, serta sejumlah barang bukti elektronik. Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV.
KPK selanjutnya menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan penahanan hakim kepada Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji. Serta pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.(*)
