OJK Dukung Proses Hukum Perkara Kasus Manipulasi Saham
Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen mendukung penuh proses hukum dugaan manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Dukungan tersebut terkait penanganan tindak pidana pasar modal yang kini sedang berjalan.
![]() |
| Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 4 Februari 2026. |
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum oleh aparat. Ia menilai penegakan hukum merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
"Kami di OJK sangat dan akan selalu menghormati setiap langkah-langkah penegakan hukum. Apapun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kita," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 4 Februari 2026.
Hasan memastikan OJK bersikap kooperatif dalam memenuhi kebutuhan data dan informasi penyidikan. Koordinasi antarlembaga terus diperkuat sesuai fungsi pengawasan pasar modal.
"Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini. Akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," ujarnya.
Namun demikian, Hasan menyebut belum ada agenda khusus pertemuan dengan Bareskrim Polri. "Sejauh ini belum ada agenda khusus," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dasar penetapan tersangka. Penyidik menemukan alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan.
“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara. Ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.(*)
