OJK Percepat Reformasi BEI Guna Lindungi Investor
Jakarta : Ketua Dewan Komisioner sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan percepatan reformasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Friderica menilai pembenahan kualitas emiten dan penguatan perlindungan investor sangat krusial menghadapi gejolak pasar saat ini.
OJK akan meningkatkan standar literasi masyarakat terhadap instrumen investasi di pasar modal nasional. OJK berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara konsisten guna menjaga integritas perdagangan saham secara menyeluruh.
"Kami terus meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar melalui kebijakan peningkatan minimal free float 15 persen serta optimalisasi peran liquidity provider. Upaya ini mencakup peningkatan peran investor institusional, asuransi dan dana pensiun milik pemerintah," ujar Friderica dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
Friderica berencana memperluas jangkauan aktivitas bank umum pada sektor pasar modal melalui regulasi terbaru. Pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk mendukung kebijakan tersebut.
OJK akan memperketat kewajiban pengungkapan identitas pemilik akhir saham atau ultimate beneficial ownership bagi emiten. Perusahaan efek wajib memperkuat proses uji tuntas serta jaminan kualitas demi transparansi data bagi publik.
"Kemudian dilakukan penanganan kasus besar melalui penegakan hukum yang memberikan efek jera. Penguatan pengawasan pasar juga dilakukan, termasuk terhadap para influencer," kata Friderica.
OJK segera memulai proses penyelidikan besar-besaran terhadap praktik manipulasi harga atau fenomena goreng saham. Langkah hukum ini menyasar pihak-pihak yang merugikan pasar modal termasuk aktivitas para influencer keuangan.(*)


