Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

BPOM Sita 56 Ribu Produk Pangan Ilegal

Jakarta: Pengawasan Ketat Menjelang Ramadan Temukan Ribuan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar di Seluruh Indonesia

Kepala BPOM Taruna Ikrar (dua dari kiri)

Otoritas pengawas obat dan makanan Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap peredaran pangan ilegal menjelang lonjakan konsumsi nasional. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi penarikan sedikitnya 56.027 produk pangan olahan yang dinilai melanggar aturan kesehatan dan izin edar di berbagai wilayah.

Langkah preventif ini diambil menyusul intensifikasi pengawasan serentak yang dilakukan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia guna menjamin keamanan pangan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa puluhan ribu komoditas tersebut disita karena berbagai kategori pelanggaran serius. 


Dari total temuan, sebanyak 27.407 produk teridentifikasi tidak memiliki izin edar resmi, sementara 23.776 lainnya telah melewati masa kedaluwarsa, dan 4.844 produk ditemukan dalam kondisi fisik yang rusak.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama periode Ramadan hingga Idulfitri," ujar Taruna dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

Wilayah dan Jalur Ilegal

Data BPOM menunjukkan persebaran produk tanpa izin edar paling dominan ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan, yang menyumbang sekitar 39 persen dari total temuan nasional atau sebanyak 10.848 produk. Wilayah lain yang mencatatkan angka signifikan meliputi Batam, Palopo, Sanggau, dan Tarakan.

Taruna menjelaskan bahwa tingginya angka produk ilegal ini dipicu oleh besarnya permintaan pasar yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang melalui jalur tidak resmi.

"Sebagai negara kepulauan, kita menghadapi tantangan besar di wilayah perbatasan. Jalur-jalur tidak resmi atau 'jalur tikus' kerap menjadi pintu masuk utama bagi produk ilegal yang sulit diawasi sepenuhnya," tambahnya.

Audit Sarana Distribusi

Hingga fase ketiga pengawasan pada 5 Maret 2026, lembaga tersebut telah mengaudit 1.134 fasilitas peredaran pangan di 38 provinsi. 

Objek pemeriksaan mencakup spektrum luas, mulai dari ritel modern yang mendominasi 50,2 persen sasaran, hingga gudang e-commerce dan importir.

Hasil pemeriksaan menunjukkan potret yang beragam dalam kepatuhan industri. Sekitar 62,2 persen sarana dinyatakan telah memenuhi standar ketentuan yang berlaku, namun 34,8 persen sisanya ditemukan masih melakukan pelanggaran administratif maupun teknis terkait keamanan pangan.

Operasi ini menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga integritas rantai pasok makanan nasional, terutama di tengah potensi kerawanan pangan saat hari besar keagamaan.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads