Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Begini Revisi Aturan Pendanaan Koperasi Merah Putih

Jakarta : Pemerintah memperlonggar skema pembiayaan perbankan dan memperjelas status aset desa.
Foto ilustrasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak regulasi pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih guna mengakselerasi pembangunan infrastruktur ekonomi di tingkat akar rumput.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah kini membuka akses perbankan dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit gerai.

Langkah strategis ini menandai pergeseran kebijakan dari aturan sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2025, yang kini dinyatakan tidak berlaku. revisi ini terletak pada penguatan likuiditas koperasi melalui sinergi pembiayaan komersial dan dukungan fiskal negara.

Relaksasi Finansial dan Skema Kredit

Dalam struktur pembiayaan yang baru, pemerintah menetapkan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan durasi pinjaman selama 72 bulan.

Salah satu perubahan fundamental adalah perpanjangan masa tenggang (grace period) menjadi 6 hingga 12 bulan, memberikan ruang napas lebih panjang bagi koperasi dibandingkan limitasi 8 bulan pada regulasi sebelumnya.

Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut merinci bahwa beban angsuran dan bunga akan diselesaikan melalui mekanisme potong otomatis dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) setiap bulan.

Selain itu, pemerintah juga membuka opsi pelunasan sekaligus melalui porsi Dana Desa dalam tahun berjalan.

Transparansi dan Status Kepemilikan

Menkeu menekankan bahwa seluruh proses penyaluran dana wajib tunduk pada standar tata kelola yang ketat.

"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk seluruh kewajiban pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja (performance based)," bunyi Pasal 3 dalam beleid tersebut.

Selain aspek pendanaan, PMK ini memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan infrastruktur.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6), seluruh aset fisik yang dihasilkan dari skema pembiayaan ini secara sah akan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik pergudangan dan gerai di pelosok, tetapi juga mengintegrasikan ekonomi desa ke dalam sistem keuangan formal secara lebih akuntabel. Aturan ini telah dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.(*)

Hide Ads Show Ads