Daniel Muraqien Syafiuddin Nahkodai DPD Partai Golkar Jabar Periode 2026-2031
Bandung : Partai Golkar Jawa Barat punya nakhoda baru. Musyawarah Daerah ( Musda ) XI Pada Kamis 2 April 2026 menetapkan Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2026-2031.
Daniel ditetapkan sebagai ketua DPD Partai Golkar Jabar setelah pesaingnya, Ahmad Hidayat, mengundurkan diri dari bursa pencalonan.
Musda digelar di Hotel Trans Luxury, Kota Bandung. Daniel maju sebagai calon dengan didukung 22 pengurus tingkat II kota/kabupaten. Kemenangan Daniel bahkan sudah terasa sebelum Musda dibuka.
Di spanduk berwarna kuning khas Partai Golkar itu tertulis: “Selamat atas terpilihnya Daniel Mutaqien sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.”
Di bawah tulisan itu ada foto Daniel Mutaqien. Sementara sebelah kiri ada foto Edwin Senjaya, Ketua Golkar Kota Bandung.
Daniel Mutaqien saat ini aktif sebagai anggota Komisi V DPR. Pada pemilu 2024, dia terpilih menjadi anggota dewan dari Dapil Jabar VIII meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
Momen ini menandai berakhirnya proses demokrasi internal yang dinamis namun tetap menjaga marwah partai.
Sebelumnya, dua nama besar yakni Ahmad Hidayat dan Daniel Mutaqien Syafiuddin muncul sebagai kandidat terkuat. Keduanya merupakan kader mumpuni yang memiliki dedikasi tinggi bagi kejayaan partai berlambang pohon beringin.
Fokus Utama: Soliditas hingga Akar Rumput
Mandat yang diemban oleh Daniel Mutaqien bukan sekadar memimpin struktur provinsi, melainkan membangun harmoni dan kekompakan hingga ke unit terkecil partai:
Penguatan PK (Pengurus Kecamatan): Memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan lewat kebijakan politik di tingkat wilayah.
Aktivasi PD (Pengurus Desa): Menggerakkan kader di tingkat akar rumput sebagai garda terdepan partai dalam melayani warga.
Harapannya, di bawah kepemimpinan baru ini, Partai Golkar di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat dapat bersinergi lebih erat, menciptakan struktur yang solid, dan menghadirkan solusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)


