Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menaker Bahas Dampak PHK 8.389 Orang dalam Rapat Khusus

Jakarta; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah sedang mencermati secara serius meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada triwulan pertama 2026. Data terbaru mencatat 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan dalam kurun Januari hingga Maret.
Menaker Bahas Dampak PHK 8.389 Orang dalam Rapat Khusus

Ditemui usai agenda di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat merilis langkah resmi karena proses pendalaman data masih berlangsung.

“Datanya masih berjalan, terus kita dalami. Jadi saya belum bisa sampaikan secara lengkap sekarang,” ucapnya, dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 14 April 2026.

Ia mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menggelar rapat lanjutan bersama jajaran teknis untuk menilai perkembangan situasi dan merumuskan langkah penanganan.

“Kita ada rapat rutin untuk mengevaluasi perkembangan PHK. Besok atau lusa kita lihat hasilnya seperti apa dan bagaimana kita menyikapinya,” ujar Yassierli.

Laporan Satu Data Kemnaker memerinci, pada Januari tercatat 4.590 pekerja ter-PHK, disusul Februari sebanyak 3.273 orang, dan kembali menurun di Maret menjadi 526 orang. Seluruhnya merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada periode Januari sampai Maret 2026 terdapat 8.389 tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta JKP,” demikian isi laporan tersebut.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 1.721 pekerja atau sekitar 20,51 persen dari total nasional. Kalimantan Selatan berada di posisi kedua dengan 1.071 pekerja terdampak.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak dari Jawa Barat,” tambah laporan itu.

Pemerintah memastikan pemantauan akan terus dilakukan mengingat tren PHK yang masih fluktuatif. Yassierli menegaskan kementeriannya berkomitmen menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan memastikan setiap pekerja terdampak dapat mengakses program perlindungan sosial yang tersedia.(*)

Hide Ads Show Ads