OJK Periksa Indosaku usai DC Pinjol Prank Damkar di Semarang
Karawang : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat menyusul dugaan tindakan penagihan bermasalah yang dilakukan oknum debt collector (DC) di Semarang. Pada Senin (27/4/2026), OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut pemanggilan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip penagihan oleh penyelenggara maupun pihak ketiga.
“Kami tidak mentoleransi praktik penagihan yang mengandung unsur tekanan, ancaman, atau tindakan yang bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen,” ucap Agus dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 28 April 2026.
Agus memastikan OJK akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui pemeriksaan mendalam terhadap Indosaku.
“OJK akan melakukan pemeriksaan khusus. Bila ditemukan pelanggaran mekanisme penagihan, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta AFPI bersama Komite Etik mengambil langkah disiplin terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“Kami mendorong AFPI untuk melakukan pendalaman dan memberikan blacklist kepada pihak ketiga yang terbukti tidak mematuhi standar penagihan,” tambahnya.
Untuk mencegah kasus serupa, OJK meminta Indosaku mengevaluasi seluruh sistem penagihan, termasuk hubungan kerja dengan perusahaan penagihan eksternal.
“Setiap pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas mitra penagihan yang mereka tunjuk. Proses penagihan harus manusiawi, profesional, dan selaras dengan aturan,” jelas Agus.
POJK 22/2023 juga mewajibkan seluruh proses penagihan dilakukan tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah tindakan ekstrem seorang DC di Semarang menjadi perhatian publik.
Seorang penagih pinjaman online, Bonefentura Soa (29) atau Fenan, nekat membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Semarang Barat. Ia mengakui perbuatannya dilakukan karena frustrasi tidak bisa menghubungi debitur.
“Saya salah, Pak. Karena susah menghubungi pengutang, saya sampai melakukan hal itu,” kata Fenan di Mako Damkar Semarang, Sabtu (25/4/2026).
Insiden tersebut kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan OJK dan AFPI, terutama terkait kepatuhan penyelenggara fintech terhadap standar penagihan.(*)
