Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

UU Gaji Ke-13 ASN Resmi Diteken,Ada Tunjangan Kinerja dan Propesi

Jakarta : Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan peraturan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.

Foto ilustrasi

Tidak hanya gaji pokok, namun juga berbagai tunjangan melekat, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, akan dimasukkan dalam komponen pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan untuk direalisasikan pada pertengahan tahun 2026.

Kabar ini tentunya disambut baik oleh PNS di seluruh Indonesia, terutama golongan I-IV yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Meskipun Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum memberikan rincian pasti mengenai waktu dan mekanisme pencairan, ia mengungkapkan bahwa proses tersebut sedang dipelajari dengan cermat.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 PNS 2026 biasanya dilakukan secara penuh atau 100% dari besaran yang diterima setiap bulannya.

“Masih dipelajari, nanti kita lihat biasanya sih 100% (gaji ke-13),” jelas Purbaya saat melakukan diskusi bersama awak media di kantin Kementerian Keuangan, Selasa lalu (7/4/2026).

Selain gaji pokok, dalam pencairan gaji ke-13 ini, PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka.

Tunjangan kinerja dan profesi, yang selama ini menjadi bagian penting dalam penghasilan PNS, juga akan dihitung dalam komponen pencairan tersebut.

Salah satu komponen utama dalam pencairan gaji ke-13 adalah tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja, beban kerja, dan tanggung jawab yang diemban oleh PNS, dengan besaran yang berbeda-beda antar instansi.

Tunjangan kinerja ini diperkirakan akan dicairkan 100 persen untuk PNS tahun 2026. Tunjangan kinerja ini bisa mencapai mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan, tergantung pada jabatan dan tingkat kinerja masing-masing instansi pemerintah.

Selain itu, tunjangan profesi juga menjadi bagian dari pencairan gaji ke-13, terutama bagi guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Tunjangan profesi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

Besaran tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen setiap bulan.

Gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 akan menjadi acuan dalam pencairan gaji ke-13.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Dengan pencairan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan ini, PNS golongan I-IV dipastikan akan mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Tunjangan kinerja dan profesi yang dicairkan sesuai dengan prestasi dan jabatan masing-masing tentunya akan memberikan insentif yang besar bagi pegawai negeri sipil yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk aparat negara, pensiunan, dan penerima pensiun, komponen pencairan gaji ke-13 mencakup berbagai tunjangan penting lainnya.

Semua komponen tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, terutama bagi instansi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas untuk memberikan tambahan penghasilan lebih besar.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis tunjangan akan dicairkan untuk setiap PNS. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, beberapa tunjangan yang tidak terkait langsung dengan kinerja atau profesi, seperti tunjangan tertentu untuk guru PPPK, kemungkinan besar tidak akan termasuk dalam pencairan gaji ke-13.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memeriksa ketentuan yang berlaku sesuai dengan jabatan dan golongannya.

Bagi PNS yang berada di golongan I-IV, pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi kabar gembira. Selain menjadi tambahan penghasilan, hal ini juga menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara.

Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat membantu PNS memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus memberikan insentif bagi mereka untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasinya kepada negara.

Secara keseluruhan, meskipun rincian lebih lanjut tentang mekanisme pencairan masih dalam pembahasan, PNS dapat merasa optimis menantikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026, yang tentu akan menjadi salah satu momen penting dalam pengelolaan keuangan negara.(*)

Hide Ads Show Ads