Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Kredit Fiktif Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Karawang Sudah Masuk Tahap Eksekusi

Karawang : Sebelumnya terkabarkn puluhan konsumen Bumi Artha Sedayu yakni pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Karawang merasa dirugikan setelah rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Padahal, sebagian konsumen sudah membayar cicilan rumah hingga bertahun-tahun.(29/5/26).
Kasus Kredit Fiktif Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Karawang Sudah Masuk Tahap Eksekusi

Kasus ini kini masuk tahap eksekusi setelah Pengadilan Negeri Karawang memenangkan gugatan para konsumen terhadap pengembang PT Bumi Artha Sedayu dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi SAI Karawang, Fajar Ramadhan, mengatakan pihaknya mulai mendampingi para korban sejak tahun 2024. Awalnya, mereka mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mengirim surat ke BTN Cabang Karawang dan pihak pengembang.

“Sebelum menggugat, kami sudah mencoba komunikasi secara persuasif. Tapi tidak ada respons kooperatif dari pihak bank maupun pengembang,” kata Fajar, kepada pojoksatu, Kamis 28 Mei 2026.

Menurut Fajar, para konsumen sebelumnya dijanjikan rumah bisa ditempati enam bulan setelah akad kredit dilakukan. Karena percaya, para pembeli tetap membayar cicilan setiap bulan.

Namun sampai sekarang rumah yang dijanjikan belum juga ada.

Bahkan, ada konsumen yang sudah mencicil selama delapan bulan, satu tahun, hingga dua tahun lebih.

Karena tidak ada kepastian, PBH Peradi SAI Karawang akhirnya menggugat BTN dan PT Bumi Artha Sedayu ke Pengadilan Negeri Karawang pada akhir 2024.

Hasilnya, pengadilan memutuskan kedua pihak wajib mengembalikan uang konsumen secara penuh.

Nilai kerugian korban bervariasi. Rata-rata mencapai lebih dari Rp 50 juta per orang. Jika ditotal, kerugian seluruh konsumen diperkirakan mencapai miliaran rupiah (*)

Hide Ads Show Ads