Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Terbongkar, Kejari Buru Pengembang Nakal di Karawang

Karawang :Kejaksaan Negeri Karawang memburu pengembang perumahan nakal menyusul penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS periode 2021 hingga 2024.(30/5/29).

Foto : Kejari Karawang saat memberikan keterangan pers

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang kini tengah diusut Kejari Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak pengembang lain apabila ditemukan praktik serupa di Kabupaten Karawang.

“Kita tunggu saatnya. Kalau ada data, kirim ke kita. Kita gass,” tegas Dedy saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Dedy mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Menurutnya, tim penyidik saat ini masih terus mendalami perkara untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tim Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa. Rinciannya terdiri dari 15 orang dari pihak BTN, 26 orang dari PT BAS, serta 50 debitur dari total 481 debitur yang tercatat dalam proyek perumahan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah,” katanya.

Dedy mengungkapkan, harga rumah dalam proyek tersebut diperkirakan berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar per unit.

“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Namun diperkirakan jumlahnya fantastis,” terangnya.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara akuntabel serta menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads