Polisi Berhasil Bongkar Misteri Pembunuhan di Batujaya, Ini Ungkapan Bupati Karawang
Katawang : Teka-teki motif pembunuhan tragis terhadap AJ (15), seorang pelajar yang ditemukan tak bernyawa di bantaran Kali Citarum, Kecamatan Batujaya, akhirnya terungkap. (14/5/26).
Kepolisian Resort Karawang memastikan bahwa peristiwa memilukan tersebut murni dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Hal tersebut sekaligus membantah keras isu yang beredar terkait adanya kaitan dengan bentrokan antar-suporter sepak bola belum lama ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Kamis (24/5/2026), Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menegaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta bendanya.
"Kami sampaikan secara tegas bahwa motif utama kasus ini adalah faktor ekonomi. Tersangka ingin memiliki dan menjual sepeda motor milik korban. Jadi, informasi yang beredar di luar sana mengenai bentrokan suporter atau konflik kelompok itu tidak benar," tegas Kapolres di hadapan awak media.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim, Satres PPA, dan Resmob Polres Karawang yang melakukan penyelidikan intensif selama 2x24 jam. Diketahui, antara pelaku dan korban merupakan teman yang saling mengenal karena menempuh pendidikan di sekolah yang sama.
Kejadian bermula saat korban menjemput pelaku, namun saat tiba di wilayah Batujaya, pelaku justru menyerang korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat jajaran Polres Karawang. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah bekerja profesional dan transparan. Kejadian ini murni kriminalitas bermotif ekonomi. Kami juga menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menjaga anak-anak kita," tutur Bupati Aep.
Meski diketahui pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap ditegakkan dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian korban. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi keji tersebut.(*)
