Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Berhasil Bongkar Praktik Registrasi SIM Card Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

Jawa Timur: Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card ilegal menggunakan identitas milik orang lain. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang ditangkap di Bali dan Kalimantan Selatan.(14/5/26)
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Praktik Registrasi SIM Card Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini membuat data pribadi menjadi aset penting yang rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber.


Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas keamanan dan privasi,” ujarnya.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah personel DitresSiber menemukan aktivitas mencurigakan pada situs FastSim yang menjual layanan kode OTP dengan harga murah. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sindikat tersebut berhasil kami ungkap,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Selasa kemarin,(12/5/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DBS diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pemilik website FastBit dan program modem pool manager untuk menjual kode OTP dari SIM card yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Sementara tersangka IGVS bertugas mengelola layanan pelanggan dan stok OTP, sedangkan MA melakukan registrasi ribuan SIM card memakai data NIK dan KK yang diperoleh secara ilegal melalui aplikasi bernama “Script”.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain. Kombes Pol. Bimo Ariyanto menegaskan para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (*)

Hide Ads Show Ads