Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bupati Karawang Tegaskan Tidak akan Berikan Izin Operasional Baru bagi Jaringan Ritel Modern yang Masuk ke Wilayah Desa dan Dusun

Karawang : Pemkab Karawang menyampaikan nota aspirasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait agar pengaturan zonasi perdagangan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil di wilayah pedesaan.(3/6/26).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan Pemkab Karawang tidak akan memberikan izin operasional baru bagi jaringan ritel modern yang masuk hingga ke wilayah desa dan dusun. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi pelaku UMKM dan pedagang kelontong dari persaingan yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

"Saya tidak berikan izin yang ada di wilayah sampai ke desa, sampai ke dusun. Kalau di jalan-jalan utama, itu kan memang sudah ada dari dulu," ujar Aep, Senin kemarin,(1/6/2026).

Menurut Aep, keberadaan toko ritel modern yang masuk hingga ke lingkungan permukiman pernah memicu penolakan dari warga. Salah satunya terjadi di Desa Gintung Kerta, ketika pendirian toko modern di wilayah dusun mendapat protes karena dinilai berdampak pada pedagang kecil setempat.

Karena itu, Pemkab Karawang memilih membatasi ekspansi ritel modern ke wilayah perkampungan sebagai upaya menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.

Terkait isu penutupan sejumlah gerai ritel modern yang dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa (Kopdes), Aep menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika bisnis yang dipengaruhi pertimbangan untung dan rugi masing-masing perusahaan.

Meski sistem perizinan saat ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), Pemkab Karawang tetap menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar kebijakan zonasi perdagangan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil di daerah.(*)

Hide Ads Show Ads