Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bupati Karawang Ungkap Proses Pemulangan Warga Kutawaluya dari Irak Masih Terkendala Admitrasi

Karawang : Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengungkapkan proses pemulangan warga Kutawaluya yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak masih terkendala akibat keberangkatannya dilakukan secara nonprosedural.(4/6/26).
Foto Bupati Karawang

Bupati Aep mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait kondisi yang dialami perempuan berinisial F (46) tersebut.

Namun, hingga kini upaya pemulangan belum dapat dilakukan secara cepat karena terdapat sejumlah kendala administrasi dan informasi mengenai pihak yang memberangkatkan korban.

“Yang di Irak kemarin kita sudah sampaikan sama keluarga. Karena memang mereka itu berangkatnya juga secara ilegal,” kata bupati Karawang.

Menurut Bupati Aep, hingga saat ini dokumen maupun identitas pihak yang memberangkatkan korban masih belum dapat dipastikan. Informasi yang diterima pemerintah daerah sejauh ini diperoleh dari suami korban yang berada di Kalimantan.

“Sekarang kita juga susah untuk langsung memulangkan karena yang memberangkatkannya ini sampai hari ini suratnya juga masih disimpan,” ujarnya.

Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga telah diminta untuk menelusuri keberadaan agen yang diduga memberangkatkan korban ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diterima, agen tersebut sebelumnya berada di Jakarta sebelum berpindah ke Surabaya.

“Saya bilang ke Disnaker, coba dikomunikasikan dan dicari. Karena yang memberangkatkan korban itu agensinya,” katanya.

Bupati menegaskan kasus yang dialami korban harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan hukum maupun prosedur resmi.

Ia menyebut pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal berisiko menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian hingga dugaan kekerasan dan pelecehan di negara tujuan.

“Jangan mau diiming-imingi yang belum jelas untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, F (46), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, diduga menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

Korban awalnya dijanjikan bekerja di Oman, namun belakangan diketahui berada di Irak dan diduga mengalami perlakuan tidak sesuai selama bekerja.(*)

Hide Ads Show Ads