Kabar Baik, Pemerintah Naikan Tunjangan Guru ASN dan Non ASN
Karawang :;Guru siap-siap cek saldo rekening, pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi guru baik ASN maupun Non ASN.
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga didik yang selama ini telah menanti kenaikannya.(15/6/26).
Kebijakan baru Presiden Prabowo ini resmi diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
3 Kebijakan Baru Prabowo
1. Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN
Tunjangan bagi guru non ASN atau honorer resmi naik menjadi Rp 2 juta setiap bulannya.
Prabowo resmi menaikkan tunjangan guru honorer sebanyak Rp500 ribu, meningkat dari nominal sebelumnya yang sebesar Rp 1,5 juta.
2. Kenaikan Tunjangan Guru ASN
Tak hanya guru Non ASN, berdasarkan kebijakan terbaru, pemerintah juga menetapkan besaran tunjangan bagu guru ASN.
Dimana, bagi guru ASN besaran tunjangan diberikan sebesar gaji pokok (gapok) masing-masing individu.
Berdasarkan kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan penyesuaian kesejahteraan yang signifikan bagi para guru.
3. Tak Lagi Cair per 3 Bulan
Selain kenaikan nominal, terobosan utama dalam reformasi ini terletak pada mekanisme distribusinya.
Memangkas Jalur Birokrasi
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sistem transfer langsung bulanan ini bertujuan untuk menghadirkan proses birokrasi yang lebih ringkas dan tidak berbelit-belit.(*)
