Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kabar Baik Untuk Ojeg dan Kurir Online /Pekerja Platfrom Digital, Begini Penjelasannya

Jakarta: Kabar penting datang bagi jutaan pengemudi ojek online, kurir online, dan pekerja platform digital di Indonesia. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) resmi mengadopsi standar ketenagakerjaan global yang mengatur pekerjaan di ekonomi platform digital.(16/6/26).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut langkah ini sebagai momentum penting untuk memastikan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan perkembangan teknologi dan bisnis digital.

Standar internasional tersebut membahas berbagai aspek yang selama ini menjadi perhatian para pekerja platform, mulai dari keselamatan kerja, upah yang adil, perlindungan sosial, transparansi algoritma aplikasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia. Seluruh ketentuan masih akan dikaji dan disesuaikan dengan regulasi nasional sebelum diputuskan apakah akan diratifikasi.

Dengan jumlah pekerja platform yang sangat besar, Indonesia dinilai memiliki kepentingan besar untuk memastikan transformasi digital tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang menjadi tulang punggung layanan digital sehari-hari.(*)

Hide Ads Show Ads