Kemenkes Pastikan Harga Obat JKN Tetap Stabil
Jakarta ; Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak masih dalam batas yang wajar. Pemerintah juga menegaskan harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.(15/6/26).
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,"kata Menkes Budi, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Budi, penguatan dolar AS tidak otomatis membuat harga obat meningkat dengan besaran yang sama. Hal itu karena sebagian besar biaya produksi industri farmasi nasional masih menggunakan komponen dalam negeri yang dibayar dengan mata uang rupiah.
Pemerintah pun telah melakukan kajian terhadap dampak perubahan nilai tukar terhadap biaya produksi obat. Dari hasil perhitungan tersebut, penyesuaian harga dalam kisaran tertentu masih dianggap wajar dan dapat diterima.
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,"tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk memastikan penyesuaian harga dilakukan secara proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.
Menurut Rizka, pemerintah telah menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat sebesar 20 persen. Namun, besaran penyesuaian akan berbeda-beda tergantung jenis dan komponen obat yang diproduksi.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,"ujar Rizka.
Di tengah potensi penyesuaian harga pada obat-obatan komersial atau non-JKN, pemerintah memastikan masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional tidak perlu khawatir. Kemenkes menegaskan harga obat yang ditanggung dalam skema JKN tetap stabil sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pengobatan dapat terus terjaga (*)
