Mulai Bulan Juli 2026, Pedagang Online Kena Pajak Penghasilan Sebesar 0,5 Persen
Karawang : Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online akan mulai diterapkan pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform lainnya akan bertugas memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto merchant yang berjualan di platform mereka.
Menurut Bimo, aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan sempat ditunda demi mempertimbangkan kondisi ekonomi. Kini pemerintah menilai pelaksanaannya sudah siap dan mendapat dukungan dari DPR.
Ditjen Pajak juga akan berdiskusi dengan ratusan perusahaan e-commerce yang terdaftar, termasuk platform digital dalam dan luar negeri.
Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini adalah menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline(*)
