Pemprov Jabar Terbitkan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ini Penjelasannya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Regulasi baru ini disiapkan untuk mempercepat arus investasi sekaligus memastikan dampak ekonomi tidak hanya dinikmati investor besar, tetapi juga pelaku UMKM dan masyarakat lokal. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik menegaskan, Perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya membangun iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan di Jawa Barat.(1/6/26).
"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," kata Dedi.
Melalui Perda itu, Pemprov Jabar mengatur berbagai aspek investasi mulai dari perencanaan penanaman modal, pemberian insentif, pelayanan perizinan berbasis elektronik, hingga penguatan kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.
Pemprov juga menargetkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Online Single Submission (OSS).
"Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, perda ini harus menjadi alat untuk pemerataan kesejahteraan, memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah," ujarnya.
Dedi menilai selama ini investasi kerap hanya dipahami sebatas masuknya modal besar. Padahal, menurutnya, investasi harus mampu menciptakan efek berganda terhadap ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, salah satu fokus utama perda tersebut ialah memperkuat pola kemitraan usaha besar dengan UMKM lokal agar pelaku usaha kecil ikut masuk dalam rantai pasok industri.
"Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan pintu masuk penting untuk menciptakan investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika investasi tumbuh dan UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, maka manfaat ekonominya akan lebih merata," katanya. Tak hanya fokus pada investasi konvensional, Pemprov Jabar juga mulai mendorong investasi hijau dan berkelanjutan.
"Kami ingin investasi yang masuk ke Jawa Barat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal," ujar Dedi. Meski demikian, Dedi mengingatkan tantangan terbesar bukan pada penyusunan aturan, melainkan implementasi di lapangan. Ia menegaskan Pemprov akan terus melakukan pengawasan agar perda tersebut benar-benar berjalan efektif.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi pajangan. Implementasinya harus nyata, mulai dari penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, hingga penguatan sumber daya manusia lokal agar mampu mengambil manfaat dari investasi yang masuk," kata Dedi.(*)
