Petugas Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang
Karawang : Ketelitian petugas lembaga pemasyarakatan kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan sebelum sempat sampai ke tangan warga binaan.(1/6/26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) saat jam kunjungan berlangsung. Dua orang pembesuk berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk menemui seorang warga binaan berinisial KHM (24).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, petugas lapas mulai menaruh curiga setelah melihat adanya aktivitas yang dianggap tidak biasa saat proses kunjungan berlangsung. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas secara khusus dan disembunyikan untuk menghindari pengawasan petugas,” ujar Cep Wildan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang terlarang itu diduga disembunyikan di dalam alat kontraseps1 sebelum dibawa masuk ke area lapas. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengecoh pemeriksaan keamanan.
Setelah temuan tersebut diamankan, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang guna melakukan penanganan lebih lanjut. Polisi kini mendalami keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika dari luar lapas.
Menurut Cep Wildan, sinergi antara petugas lapas dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat petugas lapas yang langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Saat ini barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Satres Narkoba Polres Karawang juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait serta pendalaman guna memastikan asal-usul dan jenis barang yang ditemukan sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
