Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Satpol PP Karawang Segera Tertibkan Bangunan dan Lapak di Telukjambe Timur

Karawang : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai membagikan surat pemberitahuan kepada pemilik lapak dan bangunan di kawasan GOR Cinema Perumnas Telukjambe sebagai tahapan awal penertiban.

Foto : Bangunan lapak di Telukjambe Timur

Sebanyak 39 bangunan yang berdiri di area tersebut ditargetkan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum dilakukan tindakan penertiban.

‎‎Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta mengatakan, pembagian surat pemberitahuan dilakukan pada Selasa (2/6) bersama pihak Kecamatan Telukjambe Timur. Surat tersebut berisi batas akhir bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri lapak atau bangunannya.

‎”Hari ini Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan surat pemberitahuan batas akhir untuk membongkar sendiri bangunannya. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diindahkan, maka dapat dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya, Selasa (5/6).

‎‎Ia menjelaskan, sebelumnya saat dilakukan peninjauan lapangan, para pemilik bangunan pada prinsipnya tidak keberatan dengan rencana penertiban. Mereka bahkan meminta waktu hingga akhir Mei untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Menurut Tata, pembagian surat dilakukan setelah waktu Ashar karena sebagian besar pemilik bangunan berada di lokasi pada sore hari. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan pada 12 Mei 2026 bersama unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kecamatan Telukjambe Timur, pemerintah desa, dan pengelola pedagang, tercatat terdapat 39 unit lapak atau bangunan di area GOR Cinema.

‎”Para pemilik bangunan juga telah menyampaikan permohonan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya,”terangnya.(*)

Hide Ads Show Ads