Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Sony Sonjaya Bongkar Proyek Fiktif Pengadaan 5.000 CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di BGN

Jakarta : Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap adanya dugaan proyek fiktif pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint) senilai lebih dari Rp300 miliar dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya

Pengungkapan ini disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Krisna menjelaskan bahwa proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut telah dikontrak sebelum Sony bergabung dengan BGN. BGN mengalihdayakan (outsourcing) pekerjaan tersebut kepada vendor swasta dengan nilai kontrak mencapai Rp300 miliar lebih.

Dalam proyek tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan perangkat sidik jari, sehingga total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 titik SPPG yang tersebar di berbagai daerah. Sistem ini dirancang agar penerima manfaat program dapat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG.

Kontrak proyek tersebut berakhir pada 19 Februari 2026. Sebelum masa kontrak berakhir, Sony sempat memanggil vendor untuk meminta klarifikasi dan menunjukkan bukti pemasangan di lapangan.

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?' Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna menirukan keterangan kliennya.

Dari hasil verifikasi tersebut, Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak pernah terealisasi sebagaimana kontrak yang telah dibayarkan negara. "Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang," tegas Krisna.

Atas dasar temuan itu, Sony menilai proyek pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan total loss atau kerugian total bagi negara dan diduga bersifat fiktif. Dengan kata lain, BGN telah mengeluarkan uang Rp300 miliar, tetapi barang hasil pengadaan diduga tidak ada.

"Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari... sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari," ujar Krisna.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan enam orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak swasta. Pemeriksaan Sony sebagai tersangka berlangsung selama sekitar sembilan jam.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami lebih lanjut dugaan proyek fiktif tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads