Warga Telagasari Karawang Tolak Berdirinya Minimarket Alfamart, Begini Kronologisnya
Karawang : Gelombang penolakan terhadap pembangunan gerai minimarket Alfa kembali pecah di Kabupaten Karawang. Kali ini, puluhan warga Kampung Karokrok Utara, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, memprotes keras beroperasinya gerai retail modern tersebut karena dinilai melanggar aturan zonasi serta mematikan omzet belasan UMKM dan warung kelontong tradisional di sekitar lokasi.(3/6/26).
Konflik ini bermula saat sejumlah aparatur desa diduga memanipulasi izin lingkungan dengan meminta tanda tangan warga di atas kertas kosong sebelum bulan Ramadan lalu, dengan dalih bohong untuk keperluan bantuan sosial dan pengadaan kursi kematian.
Warga baru menyadari telah ditipu saat proyek fisik mulai berjalan di lapangan pada pertengahan April, tepat di samping warung milik salah seorang warga berinisial S (50).
Saat warga menuntut klarifikasi pada 16 April, Kepala Desa Kalijaya justru mengklaim tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut. S yang kecewa kemudian mendatangi Dinas PUPR Karawang dan menemukan fakta bahwa pengajuan izin retail modern di titik tersebut sebenarnya telah ditolak oleh sistem karena menyalahi tata ruang, dan izin yang keluar hanyalah izin toko kelontong perorangan.
Meski warga telah menggalang petisi penolakan dari 56 kepala keluarga dan oknum desa sempat mencoba menyuap warga luar zonasi sebesar Rp50.000 untuk memuluskan izin baru, gerai Alfa tersebut tetap nekat melakukan launching resmi pada 26 Mei lalu.
Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga yang berujung pada layangan surat pengaduan resmi kepada Bupati dan DPRD Karawang guna mendesak penutupan paksa gerai demi menegakkan Perda dan melindungi pedagang kecil.(*)


