Awas! BPD Rangkap Jabatan Pengurus Kopdes Merah Putih, DPMD Diminta Jeli - Ormas Singa Muda Buka Posko Pengaduan dan Siap Gugat ke PTUN
Karawang : Beredar luasnya informasi dugaan rangkap jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP Ormas SINGA MUDA WIRYA BANGSA, Dinda Prana Kurniawan.
![]() |
| Awas! BPD Rangkap Jabatan Pengurus Kopdes Merah Putih, DPMD Diminta Jeli - Ormas Singa Muda Buka Posko Pengaduan dan Siap Gugat ke PTUN |
Saat ditemui di Sekretariatnya Jalan Tambak Baya Anjun Karawang, Dinda menegaskan jika isu itu fakta, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah awal, ia menginstruksikan seluruh pengurus di tiap kecamatan untuk membuka Posko Pengaduan.
Saat ditanya langkah apa jika terbukti, menurut Dinda banyak langkah yang bisa ditempuh, semisal audiensi kepada Bupati Karawang dan hearing ke legislatif. Karena anggota BPD yang dilantik hari Senin kemarin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang merupakan produk hukum (beschikking) yang memungkinkan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjadi objek sengketa Administrasi Pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Masih dikatakan Dinda, seharusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Bagian Hukum Setda Karawang meneliti kelengkapan berkas calon anggota BPD pada saat tahapan dimulai.
"Kasihan Pak Bupati akibat kecerobohan bawahannya," ujarnya.
Memang secara eksplisit di dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tidak memuat norma khusus yang mengatur tentang larangan anggota BPD rangkap jabatan menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Namun seharusnya memperhatikan Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Juklak Menteri Koperasi dan UKM yang sama-sama melarang anggota BPD menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih karena dianggap akan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
"Selanjutnya kami sedang mempersiapkan Legal Standingnya," pungkas Dinda.
Catatan Publik untuk isu Kekinian:
Ini bom waktu di desa!
Di saat DPMD Karawang sedang sibuk menggelar Live Test CAT Bakal Calon Kades 2026 secara transparan di UNSIKA dengan semangat "Rempug Jukung Sauyunan", eh di bawahnya malah jebol pengawasan BPD. Ironis!
BPD itu pengawas Kades, pengawas anggaran desa, pengawas Kopdes Merah Putih. Lah kalau pengawasnya malah jadi pengurus Kopdes yang diawasi, itu namanya jeruk makan jeruk. Conflict of interest telanjang!
Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Juklak Menteri Koperasi sudah jelas melarang. Kok DPMD dan Bagian Hukum Setda bisa loloskan berkasnya? SK Bupati yang baru dilantik Senin kemarin itu beschikking, produk hukum yang bisa digugat ke PTUN. Kalau sampai digugat Ormas Singa Muda, yang malu bukan hanya DPMD, tapi Bupati Aep Syaepuloh yang sudah terlanjur tanda tangan.
Kasihan Pak Bupati, benar kata Dinda. Di atas ingin transparan lewat CAT Live YouTube, di bawah anak buahnya ceroboh seleksi BPD.
Ingat, Kopdes Merah Putih itu program strategis nasional dengan dana miliaran. Jika pengurusnya rangkap jabatan BPD, siapa yang akan mengawasi penyelewengan? Siapa yang akan tegur jika ada kredit macet?
DPMD Karawang harus jeli, jangan hanya jeli saat tes CAT Kades, tapi juga jeli saat verifikasi BPD. Buka data, umumkan daftar BPD yang rangkap Kopdes, dan batalkan jika melanggar Inpres.
Kalau tidak, Posko Pengaduan Singa Muda di tiap kecamatan akan penuh laporan, dan PTUN akan penuh gugatan dari Karawang.
Desa harus bersih sebelum Pilkades. Bukan bersih-bersih setelah jadi masalah (*)
