Pemerintah Justru Langgar Kawasan Tanpa Rokok
PELITAKARAWANG.COM Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Bogor masih menemui berbagai hambatan. Ironisnya, dari delapan kawasan yang ditetapkan sebagai zona KTR, kawasan perkantoran pemerintahan dan swasta justru menunjukkan kepatuhan yang rendah.
Ia memaparkan, monitoring dilakukan di 4.453 gedung yang ada di Kota Bogor. Hasilnya, tingkat kepatuhan tertinggi terdapat di kawasan olah raga sebesar 100 persen. Kawasan dengan tingkat kepatuhan tinggi selanjutnya adalah kawasan sarana kesehatan (98 persen), sarana bermain anak (93 persen), sarana ibadah (87 persen), sarana pendidikan (79 persen), pasar tradisional (70 persen) dan tempat hiburan (64 persen).
Secara kumulatif, lanjut Acep, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR saat ini mencapai 81 persen. Angka ini meningkat cukup signifikan dari hasil monitoring pada dua periode sebelumnya. Pada periode Maret 2011, tingkat kepatuhan hanya sebesar 26 persen, sedangkan pada periode Oktober 2011 meningkat menjadi 78 persen. "Peningkatannya cukup signifikan," ujarnya. /rep.