Breaking News
---

Diberlakukan PSBB di Kabupaten Karawang,Bagimana Nasib Petani Yang Sedang Panen,Ini Penjelasan Resminya

Kabupaten Karawang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak dengan daerah seluruh Jawa Barat. Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang ini direncanakan berlaku di seluruh kecamatan.(2/5/2020).
Inilah Saat Kapolres dan Dandim Karawang tinjau Posko Chek Point di Kecamatan Batujaya




Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang sudah menyasar di semua wilayah. Karenanya, PSBB dilakukan di semua wilayah untuk menekan secara keseluruhan. “PSBB ini gubernur yang mengajukan jadi skala provinsi. Untuk di Karawang jadinya diberlakukan di semua kecamatan. Karena sudah menyebar,” kata Acep.


Acep menyebutkan saat ini total kasus positif Covid-19 sejak awal sudah menembus angka 119 kasus. Beberapa di antaranya sudah sembuh, meninggal dan ada yang masih menjalani perawatan. Menurutnya, penerapan PSBB ini memang dibutuhkan guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meningkat. Karenanya saat ada arahan gubernur untuk menerapkan PSBB, Pemkab Karawang pun menyatakan kesiapannya.

“Langkah ini kan ingin menyelamatkan warga dan ingin menuntaskan sesegera mungkin. Jangan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan segala sesuatu untuk penerapan PSBB yang rencananya mulai dilakukan pada pekan depan. Hal itu mulai dari regulasi, persiapan sumber daya manusia, hingga sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat mengenai mekanisme PSBB. “Kita fokus untuk PSBB dimulai Rabu depan. Kita siapkan sumber daya manusianya, personelnya dan apa yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk disiplin dalam penerapan PSBB ini. Masyarakat harus tetap menjalankan anjuran pembatasqn aktivitas di luar rumah dan terus menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyanq mengatakan pelaksanaan PSBB di Karawang nantinya sesuai dengan pedoman yang sudah tertuang pada Peraturan Gubernur yang merujuk pada Peratuan Pemerintah no.21 tahun 2020 tentang PSBB. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Karawang. “Di antaranya pembatasan pelaksaanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan Iainnya. Aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan kegiatan sosial budaya dan transportasi,” kata Fitra.

Ia menyebutkan beberapa kegiatan usaha dan pekerjaan yang masih mendapatkan pengecualian adalah kantor intansi pemerintahan, BUMD/ BUMN, pelaku usaha makanan, minuman, energi, telekomunikasi, keuangan, teknologi, kontruksi, industri strategis, serta organisasi kemasyarakatan yang bergereak pada sektor kebencanaan atau sosial.

"Masih sedang kami kaji secara matang. Termasuk soal jaringan pengaman sosial atau bantuan bagi masyrakat. Bantuan ini diharapkan bisa membantu masyarakat Karawang yang kesulitan akibat pandemi ini," ujarnya. 

Kemudian katanya,mengenai rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Karawang, beredar kabar bahwa adanya keresahan dari kelompok petani yang dalam waktu dekat bakal panen raya terancam gagal jika diberlakukannya PSBB.


Mengingat Kabupaten Karawang menjadi salah satu lumbung padi di Jawa Barat dan nasional, maka tim gugus tugas menyampaikan bahwa sektor pertanian tidak akan dilarang saat PSBB.

“Yang penting menggunakan masker. Nanti kami sesuaikan SOP terkait Covid-19. Kami bakal upayakan yang terbaik,” ungkapnya.

Untuk lebih lengkap simak videonya.**red
Baca Juga:
Tutup Iklan