Breaking News
---

Kabar Bahagia, Pemkab Karawang Dipastikan Buka Lowongan CPNS dan P3K Bulan Mei Mendatang

Dalam berita awal terwartakan, Pemerintah secara resmi umumkan akan membuka seleksi CASN 2024 untuk formasi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 2.302.543 formasi.

Foto ilustrasi

Insttansi Pusat mendapat kuota 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK.

Instansi Daerah mendapat jatah formasi sebanyak 1.867.333, yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK 2024 di instansi daerah tersebut dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan 417.196, dan formasi untuk tenaga teknis 547.416.

Dengan demikian, untuk program pengangkatan massal honorer jadi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan pemda.

semnetara Pemkab Karawang berencana bakal membuka kembali penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi bilang, penerimaan ASN besar-besaran, khususnya PPPK masih akan dilakukan tahun ini.

Hal itu untuk menindak lanjuti surat edaran dari pusat terkait penyelesaian honorer di lingkungan Pemkab Karawang di tahun 2024, terutama untuk guru, tenaga kesehatan (nakes) dan teknis.

Namun demikian, pihaknya saat ini masih perlu mendengar berapa banyak kebutuhan ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Di januari ini masih perencanaan kebutuhan ya, terus juga kalau biasanya di bulan Februari kita panggil OPD, kita liat kebutuhan PPPK atau CPNS. Kalau CPNS itu kan yang penting usia 35 tahun ke bawah ya,” ujar Kabid Nendi, Rabu, 10 Januari 2024.

“Terakhir kita ada CPNS dan PPPK itu di tahun 2021. Ya mudah-mudahan sih di tahun ini kita dapat formasi CPNS,” sambung dia.

Menurutnya, setiap usulan ASN dari masing-masing OPD tersebut akan disesuaikan kembali dengan kemampuan anggaran daerah.

Mengingat penghitungan dan usulan ASN daerah tidak hanya menghitung kebutuhan SDM semata, tetapi juga anggaran untuk kebutuhan penggajian.

Sehingga perlu penyesuaian agar belanja pegawai tidak membengkak. Karena gaji ASN tidak boleh lebih dari 30 persen APBD.

“Karena kan gajinya dibayar di tahun kedua oleh Pemda, jadi kita harus ngukur kemampuan anggaran kita,” pungkas Nendi menegaskan.(*)

Baca Juga:
1 komentar
  1. Anonim
    11 Jan 2024, 11.15.00
    Ahhh pasti nanti calo nya yg berkeliaran.
Tutup Iklan