Breaking News
---

PNS Kena Sanksi Ringan - Berat Tetap Nikmati TPP ke 14, Ini Persentasenya!!


PELITAKARAWANG.COM - Edaran Bupati nomor 800/8196/BKPSDM/2019 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai yang terbit Jumat (27/12) ini, juga mengatur pengecualian dan hak PNS mendapati TPP ke 14 tersebut. Salah satunya, adalah PNS yang terkena sanksi disiplin berat maupun ringan, tetap bisa menikmati TPP dengan persentase tidak penuh.

Dalam edaran, selain ASN yang berkinerja baik yang masuk radar kriteria, PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin ringan dengan TMT SK yang dikeluarkan tahun 2019, maka TPP yang diberikan sebesar 75 persen, kemudian kalau PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sampai tingkat berat, mereka tetap diberikan TPP yang nilainya 50 persen. (Rud)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan