Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq tiba pukul pukul 10.26 WIB. Ia menggunakan pakaian putih dan pakai sorban.

Habib Rizieq hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tidak ada massa yang dikerahkan ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap melakukan antisipasi dengan menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan.

Habib Rizieq sebelumnya menegaskan, berkomitmen untuk memenuhi panggilan kepolisian. Adapun dua kali tidak memenuhi panggilan, karena dirinya sedang dalam pemulihan dan itu sudah disampaikan pemberitahuannya ke polisi oleh kuasa hukumnya.

“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insya Allah,” tuturnya Habib Rizieq melalui video Front TV.

Habib Rizieq

Dalam perkara ini Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Adapun ancaman maksimalnya mencapai hukuman 6 tahun penjara.