Breaking News
---

Bantuan UKT Mahasiswa Masih Berlaku Semester Genap 2021

Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa terdampak pandemi masih berlaku untuk semester genap 2021. Hal itu sesuai Peraturan Mendikbud No 5 Tahun 2020 dan SE Dirjen Dikti terkait bantuan UKT.

Foto: Ilustrasi saja

"Permendikbud dan SE Dirjen Dikti masih berlaku. Bantuan uang kuliah untuk semester ini masih diberikan," ungkapnya Kepada Media Indonesia, Senin (11/1).

Nizam menanggapi keluhan mahasiswa yang disebut Kopertis hampir 50% tidak sanggup membayar UKT. Dia menyayangkan bahwa bantuan UKT tahun 2020 tidak dimanfaatkan dengan baik. Mengingat, kurangnya data mahasiswa terdampak pandemi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi.

"Tahun lalu bantuan uang kuliah masih banyak yang tidak dimanfaatkan. Anggaran yang tidak terserap itu hangus, tidak dapat diluncurkan lintas tahun anggaran," jelasnya.

Untuk tahun 2021, Nizam berharap bantuan untuk mahasiswa bisa dimaksimalkan. Anggaran yang sudah direncanakan bisa dimanfaatkan secara khusus bagi mahasiswa uang benar-benar membutuhkan.

Sehingga, kerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan mahasiswa menjadi kunci terserapnya anggaran bantuan UKT. Bantuan akan dicairkan berdasarkan permintaan yang diajukan sesuai persyaratan.

"Pada dasarnya penyerapan anggaran berdasar permintaan. Kalau sudah diprogramkan tetapi ternyata yang membutuhkan bantuan dan memenuhi persyaratan lebih sedikit dari yang diprogramkan ya anggarannya tidak terserap," tandasnya.**

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan