Breaking News
---

Empat RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi DPR (Baleg) dan pemerintah sepakat mengeluarkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Keempat RUU itu ialah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan oleh DPR Komisi III, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Badan legislasi, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan oleh DPR, RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR.

“Ini sudah disepakati bersama pemerintah. Ada satu RUU tambahan yang ditambahkan dalam Program Legislasi Nasional RUU tahun 2021 yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan oleh pemerintah,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (14/1) malam.

Dengan dikeluarkan empat RUU itu total 33 RUU dalam prolegnas. Di mana 22 RUU di antaranya diusulkan DPR dengan catatan, dua RUU yang diusulkan pemerintah, sembilan RUU yang diusulkan pemerintah, dan dua RUU yang diusulkan DPD.

“Ada pun daftar prioritas RUU 2021 dan Prolegnas perubahan 2020-2024 sebagaimana sudah disampaikan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengungkapkan DPR dan Pemerintah mengungkapkan perubahan itu dilakukan dengan satu kesepakatan, yakni satu perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 berjumlah tiga RUU yakni simplifikasi rancangan UU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara merupakan penggabungan dari tiga RUU dalam daftar prolegnas jangka menengah. Tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Penilai, RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Lalu selanjutnya penambahan RUU baru yaitu RUU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi,” ucapnya.

Yasonna juga merinci sembilan RUU yang diusulkan pemerintah di antaranya, usulan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU atas perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, RUU Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis RUU perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” tukasnya. *""Td

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan