Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan air bersih adalah sebuah kebutuhan dasar manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam hal ini melalui Resolusi Nomor 64/292 tahun 2010 menyatakan secara eksplisit bahwa hak atas air dan sanitasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Ini juga merupakan salah satu butir dari Sustainable Development Goal ke-6. 

Selain itu, dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


“Jadi dalam hal ini kalau Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya untuk membangun dan menyediakan air bersih serta sanitasi terutama bagi seluruh warga negara yang belum bisa mendapatkan akses dari kedua infrastruktur yang sangat penting ini, yaitu air bersih dan sanitasi, maka kita harus berikhtiar terus untuk membangun dan memenuhinya, karena ini berhubungan dengan tidak hanya tentu saja kesejahteraan tapi juga kualitas hidup dasar dari seluruh warga negara Indonesia,” tegas Menkeu pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I melalui video konferensi, Jumat (19/02/2021).

Proyek yang menggunakan skema KPBU ini adalah suatu upaya untuk terus melakukan kebutuhan pembangunan di mana dananya didapat dari kerja sama swasta dan pemerintah.

“Ini adalah cara innovative financingcreative financing, namun tetap akuntabel. Kita berharap skema KPBU ini akan menjadi alternatif solusi kebutuhan prioritas mendesak dari infrastruktur terutama yang luar biasa penting seperti air bersih pada saat APBN kita menghadapi kendala yang sangat besar karena pandemi COVID-19 yang mengambil resource sangat besar,” ungkap Menkeu.

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian KPBU SPAM Regional Jatiluhur I  merupakan proyek KPBU pertama untuk SPAM regional yang menjadi kewenangan Pusat. Proyek KPBU SPAM regional Jatiluhur 1 akan menyediakan air minum curah sebesar 4.750 liter per detik kepada 4 wilayah. Provinsi DKI Jakarta sebesar 4.000 liter per detik, Kota Bekasi sebesar 300 liter per detik, Kabupaten Bekasi 100 liter per detik, dan Kabupaten Karawang 350 liter per detik. Total investasi dari proyek KPBU ini sebesar Rp1,7 triliun dengan masa kerja sama selama 30 tahun yang terdiri dari 2,5 tahun masa konstruksi dan 27,5 setengah tahun masa operasi.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan pemenang konsorsium pemenang lelang, telah dibentuk badan usaha pelaksana atau BUP yaitu PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur. Target dimulai konstruksi yaitu kuartal 3 tahun 2021 dan direncanakan untuk beroperasi pada kuartal pertama tahun 2024.

Tiga dokumen yang ditandatangani pada acara tersebut yaitu dokumen perjanjian KPBU antara PJPK yang dalam hal ini dilimpahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Direktur Jenderal Cipta Karya dengan BUP yaitu PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur. Kedua, dokumen perjanjian penjaminan antara BUP PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur dengan badan usaha penjamin yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Ketiga, dokumen perjanjian regres antara Menteri PUPR dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.***ts