Para calon pemudik ke arah timur, yaitu ke Bandung, Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang dan seterusnya akan semakin kecil kemungkinannya bisa lolos untuk mudik Lebaran 2021.

Selain Polda Metro Jaya, sejumlah daerah juga melakukan penyekatan di beberapa titik untuk menghadang para calon pemudik ke arah timur, seperti Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Karang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, juga memberlakukan kebijakan penyekatan di sejumlah titik terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Sementara itu Polres Kabupaten Karawang juga akan melakukan penyekatan arus mudik Lebaran atau Idul Fitri untuk melaksanakan instruksi pemerintah tentang larangan mudik.

"Untuk musim mudik Lebaran nanti, akan ada sekitar 18 titik penyekatan di wilayah Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan, untuk skema penyekatannya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.

Hal tersebut perlu dilakukan karena titik penyekatan nantinya bukan hanya dilakukan di jalan utama wilayah Karawang.

Menurut dia, titik penyekatan pada musim mudik Lebaran nanti termasuk di "jalur tikus" atau jalur alternatif wilayah Karawang.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang larangan mudik.

Ia meminta masyarakat patuh terhadap larangan itu, untuk mencegah penyebaran virus corona selama musim mudik Lebaran.

Penyekatan di Bekasi

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sedikitnya enam titik penyekatan guna mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan perjalanan ke luar daerah di masa pemberlakuan larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah.

"Kami siapkan enam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Kamis (8/4/2021).

Yana mengatakan, enam titik penyekatan yang telah disiapkan itu di antaranya Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, serta akses Kalimalang-Karawang.

Kemudian akses jalan tol tepatnya di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat, serta Gerbang Tol Delta Mas yang mengarah ke Kabupaten Karawang.

"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan selanjutnya," ujar Yana.

Berdasarkan hasil koordinasi sementara, setiap pos penyekatan akan dijaga oleh personel gabungan dari Dishub Kabupaten Bekasi, petugas kepolisian dan TNI, serta personel Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Intinya kami siap membantu pemerintah melalui kebijakan larangan mudik. Kami sudah siapkan 105 personel lapangan untuk membantu petugas gabungan di pos penyekatan," katanya.

Yana mengungkapkan, upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah yang rencananya diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran," ujar Yana.

Yana mengimbau warga Kabupaten Bekasi bisa memaklumi serta mematuhi kebijakan pemerintah itu guna mengendalikan potensi lonjakan kasus Covid-19.****th