Breaking News
---

Siap-siap " Ratusan Kasek SD" Bakal Dipanggil Kejaksaan

Sebanyak 38 Kepala Sekolah (Kepsek,) SMP Negeri di Pandeglang ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa siang (31/08/2021).

Foto : ilustrasi

Kedatangan mereka bertujuan mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet dengab jumlah yang bervariatif.

Diketahui, pengadaan barang tablet yang bersumber dari BOS Afirmasi tahun 2019 itu, dilaporkan kepada Kejati Banten oleh ALIPP karena diduga ada permasalahan hukum.

Uang yang dikembalikan mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, sesuai dengan jumlah fee tablet yang diterima oleh masing-masing kepala sekolah dari penyedia barang.

"Dengan kesadaran bahwa yang kami terima itu tidak baik, maka kami para Kepsek SMP penerima kompensasi pengadaan tablet ini mengembalikan uang dari pihak penyedia barang itu ke negara, melalui Kejari Pandeglang. Alhamdulillah Pak Kajari langsung yang menerima kedatangan kami" ungkap salah seorang Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, aksi itu sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mempermudah proses hukum dalam menyelesaikan perkara.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menuturkan, sejauh ink Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP, sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.

"Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan Kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan saya sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya," tuturnya.

Ia berpendapat, para Kepsek itu merupakan korban kebijakan. Tak mungkin pengadaan barang bisa seragam jika tak ada yang mengendalikan.

"Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih faham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat," pungkasnya.

Bahkan situs Titiknol menuliskan, Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan SMA/SMK di lingkungan KCD Dindik Lebak tahun 2019, yang dilaporkan ALIPP ke Kejati Banten pada 12 Oktober 2020. Kemudian Kejati melimpah perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan