Kenapa guru honorer tidak bisa langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Setidaknya ada dua alasan guru honorer tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nunuk Suryani dalam webinar yang diadakan Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bersama ACT tentang Guru Honorer dan Peran Anak Bangsa Februari 2021 lalu.

Alasan pertama adalah aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 58 ayat 3 menyebutkan “Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.”

Selanjutnya pada Pasal 62 menyatakan Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini diselenggarakan oleh Pemerintah secara secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

“Jadi (kalau guru honorer diangkat langsung menjadi PNS tanpa seleksi) kita (Kemendikbud) menyalahi aturan UU,” kata Nunuk.

Alasan kedua guru honorer tidak bisa langsung diangkat menjadi ASN adalah, Kemendikbud sebagai kementerian yang bertanggungjawab terhadap pendidikan di Indonesia menginginkan agar guru yang mengajar di kelas berkualitas. “Karena Kemendikbud ingin guru-guru yang diangkat adalah guru-guru yang terbaik dan kompeten. Ini ditunjukkan dengan keberhasilan guru honorer itu melewati ujian seleksi,” jelas Nunuk.

Untuk mengatasi kesejahteraan guru honorer, Kemendikbud membuka opsi status guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru-guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, yang sudah tidak punya peluang menjadi PNS, bisa mengikuti seleksi PPPK.

“Jumlah guru bukan PNS di sekolah negeri yang berusia di atas 35 tahun jumlahnya 437.000 orang atau 59 persen. Sementara yang masih di bawah 35 tahun bisa ikut CPNS,” pungkasnya.(ACT)