Ujian seleksi PPPK Guru Tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021) dan berlangsung hingga Jumat (17/9/2021).

Adapun Seleksi Kompetensi II berlangsung pada 26-30 Oktober 2021 dan Seleksi Kompetensi III dilaksanakan pada 2 s.d. 6 Desember 2021.

Ketentuan terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK ini disebutkan dalam surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Terkait atiran tersebut, apakah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1 bisa mengikuti ujian lagi pada seleksi kompetensi 2?

Berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi Tahap I

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Seleksi Kompetensi I dapat diikuti oleh:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan pada kompetensi 1 ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini.

  • Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

  • Seleksi Kompetensi Tahap III

Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi IIPelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.(***)