Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan 2.705 calon jemaah umrah.

"Tim menangkap 10 DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Diretur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.

Andi memerinci tiga tersangka buron kasus TPPO, Mahzum Nasser (MN), Hj Tati (TT), dan Hj Yunan (YUN), ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Mereka buronan kasus TPPO yang dilaporkan pada 16 Maret 2021 dengan laporan polisi nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK.

Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada 29 September 2021. YUN dibekuk di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.

Tersangka lainnya ialah M Akbaruddin, buron kasus penipuan 2.705 calon jamaah umrah. Modusnya, kata Andi, para korban dijanjikan berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta.

"Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021," ucap Andi.

Kemudian, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Mereka ialah Dadang Firdaus, Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono,dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, pada 28 September 2021. Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi, pada 29 September 2021. Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi, pada 29 September 2021.

Terakhir, tersangka Burhanuddin ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, pada 5 Oktober 2021. Dia terjerat kasus keterangan palsu pada akta autentik dan penipuan.

Ke-10 tersangka telah ditahan. Andi belum menyebutkan ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka tersebut.(med)