BKPSDM Karawang sebagaimana titi mangsa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS formasi Pemkab Karawang tahun 2021, mengumumkan tempo waktu dari tanggal 7 - 21 Januari 2022. Namun sampai H-4, jelang penutupan DRH, masih 113 CPNS lagi yang belum melaporkan hasil input DRH hingga Selasa (18/01) ini. Jika para CPNS yang sudah di tetapkan lolos SKD dan SKB tersebut melampaui tempo waktu, maka status kandidat CPNS formasi Karawang yang mereka sandang terancam kehilangan haknya untuk diangkat. 

Foto Istimewa

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana mengungkap, mendorong agar kandidat CPNS yang lolos seleksi segera input DRH, sudah di "woro-woro" pihaknya, baik melalui media sosial seperti instagram, Facebook hingga twiter, bahkan pihaknya juga memfasilitasi teknis pengisian DRH lewat seminar virtual dengan tema Bincang Bareng Para Calon ASN (BISAAN). Sehingga, sampai H-4 ini, ia laporkan CPNS yang sudah input DRH jumlahnya 178 orang atau 68 persen, atau sisa 113 orang lagi. 

"Kita sudah sosialisasikan lewat media sosial, bahkan workshop khusus secara virtual soal pengisian DRH ini supaya mempercepat serapan input para pelamar CPNs, seperti life IG sudah kita ingatkan" Ungkapnya.

Masih ada waktu 4 hari bagi 113 orang untuk mengisi DRH, sebab sebut Opik, pengisian DRH yang akan di tutup 21 Januari Pukul 23.59 Wib ini bisa merupa status pengangkatan CPNS jika terlambat mengisi di tempo waktu yang sudah di tetapkan. 

"Bagi yang tidak mengisi sampai batas waktu yang telah di tentukan, akan kehilangan haknya untuk diangkat jadi CPNS, " Tandasnya. (Rd)