Kasus penggunaan data pribadi tanpa izin oleh aplikasi kembali mencuat. Diduga dilakukan oleh beberapa aplikasi yang terdapat di Google Play Store, toko aplikasi Android resmi milik perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) Google.

Dedy Permadi

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, jika saat ini di tengah-tengah mempelajari dugaan data pribadi tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.

“Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jubir Kominfo di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Menurut Dedy, pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang ingin membuat data penggunanya tanpa hak.

Dalam hal ini aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat diakses kembali oleh penggunanya.

Namun tindakan ini dinilai belum cukup menjamin keamanan para pengguna aplikasi tersebut, sehingga pengamanan pribadi juga harus dilakukan untuk mencegah penggunaan data ilegal tersebut.

“Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diambil secara pribadi tanpa hak,” imbuhnya.

Langkah-langkah pengamanan data pribadi yang bisa dilakukan oleh pengguna aplikasi di Google Play Store antara lain seperti memutakhirkan sistem perangkat keamanan, dan melakukan instalasi terhadap aplikasi yang direncanakan memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah ditampilkan kembali di Google Play Store

Para pengguna aplikasi juga diminta untuk menghapus fitur yang memproses data pribadi tanpa izin demi data keamanan masing-masing.

“Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentinga,” tuturnya (if)